Selasa, Desember 23, 2008

Sebuah Abstraksi Pendidikan di Indonesia

Lembaga pendidikan yang seharusnya menghasilkan manusia dewasa terdidik, bijak dalam melihat fenomena kehidupan, sesuai dengan maksud pendidikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau kemajuan yang lebih baik. Namun secara de facto malah menjadi perusahaan jasa pencipta tenaga kerja terampil oleh para kapitalis atau malah menjadi lembaga indoktrinitas kepentingan politik para penguasa, yang lebih parah malah menjadi laboratorium untuk meningkatkan gengsi si pembuat sistem. Alhasil, sistem terus berubah bersama dengan aktor sistem yang berubah padahal pelaku pendidikan belum matang menjalankan sistem yang baru diberlakukan. Maka, yang tercipta manusia robot yang tercipta berdasarkan kepentingan rezim. Sehingga proses kreatifitas dalam pendidikan itu sendiri lambat laun akan beku.
Dalam sebuah pendidikan sebagai proses pembelajaran adalah upaya mengubah manusia menjadi pribadi yang lebih baik. Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia (Ditjen dikti, 1983/1984 : 19). Maka, perlulah sebuah penyadaran kondisi siapa kita dan makna dari perubahan (transformasi) lalu adanya pemberdayaan dari kesadaran potensi yang dimiliki serta pembelaan (advocation) dari hasil-hasil kreatif yang telah tercapai (freire).
Bertanya pula, apakah sebenarnya pendidikan? Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU SISDIKNAS Pasal 1 Ayat 1).
Menurut Choirul Mahfudz, dalam bukunya, “Pendidikan Multikultural”, mengikhtisarkan dari berbagai definisi pendidikan bahwa pendidikan dapat diartikan :
  1. Suatu proses pertumbuhan yang menyesuaikan dengan lingkungan.
  2. Suatu pengarahan dan bimbingan yang diberikan kepada anak-anak dalam pertumbuhnannya.
  3. Suatu usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau situasi tertentu yang dikehendaki oleh masyarakat.
  4. suatu pembentukan karakter, kepribadian, dan kemampuan anak-anak dalam menunju kedewasaan.
Begitulah jika kita melihat idealnya pendidikan, bahkan di dalam suatu konstitusi negara bahwa Pendidikan adalah hal yang wajib dalam penyelenggaraannya, dapat dinikmati semua warga negara. Hal ini termaktub dalam UU SISDIKNAS Pasal 12 Ayat 1 dan 2 : (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Namun, realitas memang terkadang tak sejalan dengan idealitas yang telah dicanangkan. Sehingga menuntut sebuah upaya revitalisasi atas hakekat pendidikan itu sendiri.
Dalam pergulatan pendidikan, salah satu stakeholder yang tak dapat dilupakan adalah Pergerakan/organisasi Kepelajaran, dimana telah memproklamirkan diri sebagai aktor pejuang hak-hak pelajar. Pertanyaannya kemudian, bagaimana Pergerakan/organisasi Kepelajaran ini memaknai pendidikan dan mampu memberikan kontribusi bagi perbaikan hingga perubahan realitas pendidikan bangsa Indonesia ini.

Tidak ada komentar: