Minggu, November 02, 2008

Kriteria Calon Formatur PD IPM Periode MUSYDA XVII IRM Kab. JEMBER

KRITERIA CALON FORMATUR
PIMPINAN DAERAH IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
KABUPATEN JEMBER
Periode MUSYDA XVII IRM Kab. Jember



Pasal 1
Ideologi

1. Beragama Islam dan menjalankan syariat Islam dengan sebenar-benarnya.
2. Sanggup sebagai Pelopor, Pelangsung dan Penyempurna Muhammadiyah.
3. Sepakat dengan Khittoh Perjuangan Ikatan serta mampu dan mau menjunjung tinggi Pergerakan Pelajar.
4. Tidak berafiliasi dengan Partai Politik.
5. Tidak mengikuti organisasi pergerakan lain yang setara dengan IPM.
6. Sanggup menjadi image pelajar minimal di internal Muhammadiyah.


Pasal 2
Administrasi

1. Aktif di Ikatan Remaja Muhammadiyah minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari Pimpinan Ikatan Remaja Muhammadiyah setempat dan mengetahui Pimpinan Muhammadiyah setempat.
2. Memiliki Kartu Tanda Anggota IRM dan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah.
3. Tidak memiliki catatan kriminal dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
4. Memiliki Keterangan Kelakuan Baik dari Pimpinan Muhammadiyah setempat.
5. Berusia Maksimal 22 (dua puluh dua) tahun saat pemilihan, dibuktikan dengan akte kelahiran atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
6. Bersedia berdomisili di Kabupaten Jember selama masa jabatan.


Pasal 3
Kecakapan

1. Memiliki pengalaman memimpin di IRM minimal tingkat cabang serta mampu melaksanakan kepemimpinan di tingkat daerah.
2. Telah mengikuti Perkaderan Formal Utama minimal tingkat I (satu) atau permusyawaratan minimal tingkat daerah.
3. Memiliki jaringan baik internal Muhammadiyah, birokrasi, serta instansi-instansi lainnya.
4. Mampu melakukan mobilitas minimal di Lingkungan Daerah Kabupaten Jember.
5. Memiliki proyeksi Gerakan Pelajar Baru di Kabupaten Jember.
6. Memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Tidak ada komentar: